Senin, 6 Oktober 2025

Badai PHK

GoTo Hingga Ruangguru Lakukan PHK, Ekonom: Pemerintah Harus Turun Tangan Kawal Hak Pekerja

Gelombang PHK di perusahaan digital disebabkan oleh tekanan makro-ekonomi yang cukup berat paska pandemi.

Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK. Pemerintah didorong turun tangan memastikan korban PHK baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus masa kerjanya, di mana mereka wajib mendapatkan hak- hak sesuai peraturan ketenagakerjaan. 

Dengan adanya PHK masal ini, pemerintah didorong harus turun tangan memastikan korban PHK baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus masa kerjanya wajib mendapatkan hak- hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.

"Karena skala PHK nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan harus buat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon, dan sebagainya," papar Bhima.

"Pemerintah perlu mempersiapkan lapangan kerja baru, sebagai contoh korban PHK startup dapat diserap ke anak cucu BUMN. Hal ini untuk menghindari Hysteresis atau pelemahan keahlian karena korban PHK digital yang notabene adalah high-skill worker (keahlian tinggi) menganggur terlalu lama," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved