Senin, 6 Oktober 2025

Sertifikasi Halal dan Izin BPOM Penting Bagi Keamanan Konsumen, Termasuk untuk Produk Skincare

Sebuah produk yang dinyatakan halal, juga harus dinyatakan aman digunakan atau dikonsumsi.

dok.
Sertifikasi halal MUI dan izin edar BPOM bisa menjadi pondasi yang kuat bagi pelaku bisnis kosmestik seperti PT Denia Berkah Sejahtera untuk memasarkan produknya ke masyarakat luas. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah hal yang menjadi dasar diperbolehkannya sebuah produk jenis obat atau makanan diperdagangkan secara luas di masyarakat.

Satu di antaranya adalah lolos dalam serangkaian proses pemeriksaan keamanan produk.

Hal ini guna menjamin kelayakan produk untuk digunakan masyarakat, utamanya terkait dengan ada atau tidaknya kandungan berbahaya dalam sebuah produk. 

Jika telah dinyatakan lolos uji keamanan, sebuah produk akan mendapatkan persetujuan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI).

Setiap produk diwajibkan mencantumkan bukti persetujuan izin edar pada kemasan produknya berupa logo atau label tertentu, sesuai dengan jenis produk.

Selain izin dari BPOM, sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia menjadi hal penting lainnya bagi sebuah produk.

Sertifikasi halal MUI saat ini bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementrian Agama dan (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) sebagai Lembaga yang menjalankan fungsi LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

Lembaga ini selalu menekankan prinsip halalan thayyiban dalam menjalankan fungsinya.

Baca juga: Kemenperin dan Industri Farmasi Fasilitasi Program Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro-Kecil

Artinya, sebuah produk yang dinyatakan halal, juga harus dinyatakan aman digunakan atau dikonsumsi. Jika dinyatakan berbahaya, maka secara otomatis produk tersebut tidak bisa mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini merupakan bentuk kontribusi LPH LPPOM MUI dalam menjaga konsumen Indonesia untuk dapat terus mengonsumsi produk yang aman lagi halal.

Produk Skincare Juga Perlu

Kurnia Nurdiati, COO (Chief Operating Officer) PT Denia Berkah Sejahtera, produsen skincare Rayo, mengatakan, produk perawatan kulit juga perlu memiliki izin edar BPOM dan sertifikasi halal MUI.

Hal itu guna menjamin agar produk terjamin aman bagi pengguna.

Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan-pendekatan kepada konsumen baik secara edukasi maupun kelayakan produk, serta regulasinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved