Sertifikasi Halal dan Izin BPOM Penting Bagi Keamanan Konsumen, Termasuk untuk Produk Skincare
Sebuah produk yang dinyatakan halal, juga harus dinyatakan aman digunakan atau dikonsumsi.
Lantaran hal itu, Kurnia menjelaskan pihaknya sudah memperoleh izin edar dan terdaftar di BPOM sejak diluncurkan pada bulan April 2022 lalu.
Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Bagi UMK Kembali Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya
Selain itu, produk tersebut juga telah memperoleh sertifikasi halal MUI versi logo terbaru (logo wayang) pada tanggal 7 September 2022 berdasarkan ketetapan Halal oleh LPPOM MUI No. 001501211030621 dan berlaku hingga 6 September 2026.
“Dengan terdaftarnya Rayo di BPOM RI dan kemudian kami tambahkan dengan sertifikasi Halal tersebut, kami sangat bersyukur dan konsumen tak perlu lagi khawatir dengan kelayakan dan keamanan serta halal atau tidaknya produk skin care Rayo," ujarnya dalam keterangan pers tertulis yang dikutip, Rabu (28/9/2022).
Dia berharap sertifikasi halal MUI dan izin edar BPOM bisa menjadi pondasi yang kuat bagi bisnis kosmestik yang digeluti perusahaannya sehingga produknya selalu dapat diterima di masyarakat luas.