Minggu, 5 Oktober 2025

BBM Bersubsidi

Pemerintah Telah Salurkan BLT BBM di 461 Kabupaten/Kota

Jokowi berharap kecepatan pembagian BLT BBM akan berdampak baik pada daya beli masyarakat sehingga perekonomian nasional tetap terjaga.

Penulis: Taufik Ismail
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan BLT bagi peserta program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu, (14/9/2022). Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) kepada para penerima manfaat di 461 kabupaten/kota di Tanah Air. 

Dikutip dari Instagram @kemensosri, BLT BBM sebanyak Rp 150 ribu akan disalurkan setiap bulannya.

BLT BBM ini akan berlangsung selama 4 bulan, yaitu mulai bulan September hingga Desember 2022.

Jadi total dana bantuan yang akan diterima oleh masyarakat untuk BLT BBM ini sebanyak Rp 600.000.

Baca juga: Cara Sanggah BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos untuk Laporkan yang Tidak Berhak Dapat Bantuan

Mekanisme penyalurannya, BLT BBM ini akan disalurkan setiap 2 bulan sekali.

Penyaluran BLT BBM ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himbara.

BLT BBM ini telah disalurkan sejak awal bulan September lalu.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menyampaikan bahwa kini pihaknya terus memperbaharui Data Terbaru Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini dilakukan untuk menjamin agar penyaluran bantuan sosial dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

Pembaharuan DTKS ini dilakukan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.

Selain itu pembaharuan data ini juga merupakan bentuk tanggapan dari masukan yang ada pada menu Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Baca juga: Cara Cairkan BLT BBM Rp 600 Ribu Lewat Kantor Pos, Siapkan Surat Undangan Pencairan

Dan untuk memastikan agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran, pihak Kemensos terus melakukan pengecekan dan verifikasi data penerima bansos di lapangan.

Melansir setkab.go.id, Mensos juga melakukan mekanisme jemput bola untuk memfasilitasi para penerima bantuan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pos.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved