PPATK Bekukan 312 Rekening Penampung Dana Terkait Judi Online Senilai Rp 836 Miliar
PPATK telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun.
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online diantaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address dan penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
Tangan lainnya adalah penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ucap Semuel.
Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan