Minggu, 5 Oktober 2025

PPATK Bekukan 312 Rekening Penampung Dana Terkait Judi Online Senilai Rp 836 Miliar

PPATK telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online diantaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address dan penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.

Tangan lainnya adalah penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” ucap Semuel.

Laporan Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved