Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Anwar Budiman: Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Tunduk pada UU Cipta Kerja

Menurut Anwar masih banyak HRD (human resources department) di perusahaan-perusahaan dan pekerja yang belum memahami UU Ketenagkerjaan

Penulis: Hasanudin Aco
ist
Pakar Hukum Ketenagakerjaan Dr Anwar Budiman 

 “Nah, harapan-harapan itu didegradasi oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga pesangon lebih rendah, bahkan efisiensi pekerja untuk mencegah terjadi kerugian itu bisa dilakukan PHK,” sesalnya.

Baca juga: Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Dengan begitu, lanjut Dr AB, keberpihakan UU Cipta Kerja kepada buruh sejatinya lebih rendah dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Dikarenakan perjanjian kerja merupakan pertukaran hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dengan tujuan menciptakan kebahagiaan bersama, maka dengan demikian asas perjanjian yang dibutuhkan adalah asas gotong-royong. Oleh karena itu, untuk menciptakan hubungan industrial yang baik, maka harus berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila, di mana gotong-royong merupakam bagian di dalamnya,” tandas Dr AB yang juga dosen pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, ini.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved