UU Cipta Kerja
Anwar Budiman: Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja Tunduk pada UU Cipta Kerja
Menurut Anwar masih banyak HRD (human resources department) di perusahaan-perusahaan dan pekerja yang belum memahami UU Ketenagkerjaan
“Nah, harapan-harapan itu didegradasi oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga pesangon lebih rendah, bahkan efisiensi pekerja untuk mencegah terjadi kerugian itu bisa dilakukan PHK,” sesalnya.
Baca juga: Airlangga: Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja
Dengan begitu, lanjut Dr AB, keberpihakan UU Cipta Kerja kepada buruh sejatinya lebih rendah dibandingkan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dikarenakan perjanjian kerja merupakan pertukaran hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dengan tujuan menciptakan kebahagiaan bersama, maka dengan demikian asas perjanjian yang dibutuhkan adalah asas gotong-royong. Oleh karena itu, untuk menciptakan hubungan industrial yang baik, maka harus berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila, di mana gotong-royong merupakam bagian di dalamnya,” tandas Dr AB yang juga dosen pascasarjana Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, ini.