Selasa, 30 September 2025

Cara Mendaftar dan Membuat NIB UMKM Secara Online di oss.go.id, Siapkan NIK dan NPWP

Siapkan NIK dan NPWP untuk syarat mendaftar dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM cecara online melalui laman oss.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap Layar https://oss.go.id/
Laman resmi oss.go.id - Simak inilah syarat mendaftar dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM cecara online melalui laman oss.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dilansir laman oss.go.id, Nomor Induk Berusaha atau NIB ini merupakan bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Perusahaan atau pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

Cara mendaftar atau membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) ini bisa dilakukan secara online melalui laman www.oss.go.id.

Langkah pertama Anda harus mendaftar hak akses di sistem OSS, kemudian baru bisa membuat NIB secara online.

Baca juga: Apa Itu NIB UMKM? Bagaimana Jika Pelaku Usaha Tidak Memiliki NIB?

Diketahui, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Syarat Membuat NIB Secara Online

1. NIK

2. NPWP

3. Alamat email yang aktif

4. Nomor telepon yang aktif

Jika semua dokumen sudah disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftar hak akses di sistem Online Single Submission (OSS).

Cara Mendaftar Hak Akses di Sistem OSS

1. Akses laman https://oss.go.id/.

2. Pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan