Apa Itu NIB UMKM? Bagaimana Jika Pelaku Usaha Tidak Memiliki NIB?
Jokowi tekankan pentingnya pelaku usaha memiliki izin berusaha dan NIB, apa itu NIB dan bagaimana jika pelaku usaha tidak memiliki NIB?
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM dan bagaimana jika pelaku usaha tidak memiliki NIB.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya para pelaku UMKM untuk memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Pemberian NIB Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta, Rabu (13/07/2022).
NIB, lanjut Jokowi dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Serahkan NIB Ke-1.000 UMKM, Menteri Teten: Permudah Akses Pembiayaan Hingga Sertifikasi Halal
"Ajak mereka semuanya pegang NIB, biar kalau mau ambil kredit di bank mudah."
"Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah, kita membuka sudah semuanya ketemu."
"Karena semuanya pegang NIB. Kalau enggak ada ini, kita mencari kelapangan itu juga akan sangat sulit, pemerintah kalau ingin membantu," ujarnya.
Apa Itu NIB?
Melansir laman oss.go.id, NIB adalah bukti registrasi /pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
NIB berlaku sebagai:
1. Angka pengenal impor;
2. Hak akses kepabeanan;
3. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Baca juga: Ikuti Pelatihan PNM, Wanita Ultra Mikro Dapat NIB dan Jadi Merchant Grab di Makassar
Bagaimana jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB?