Selasa, 30 September 2025

Apa Itu NIB UMKM? Bagaimana Jika Pelaku Usaha Tidak Memiliki NIB?

Jokowi tekankan pentingnya pelaku usaha memiliki izin berusaha dan NIB, apa itu NIB dan bagaimana jika pelaku usaha tidak memiliki NIB?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
Istimewa
Salah satu pelaku UMKM yang mengikuti pelatihan dari Asian Agri - Pelaku UMKM harus memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut penjelasan apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 92 (1) PP 5/2021).

Cara membuat NIB bisa dilakukan secara online.

Anda hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id.

Diketahui, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko dengan mudah, efektif, dan transparan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved