Selasa, 30 September 2025

Apa Itu NIB UMKM? Bagaimana Jika Pelaku Usaha Tidak Memiliki NIB?

Jokowi tekankan pentingnya pelaku usaha memiliki izin berusaha dan NIB, apa itu NIB dan bagaimana jika pelaku usaha tidak memiliki NIB?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
Istimewa
Salah satu pelaku UMKM yang mengikuti pelatihan dari Asian Agri - Pelaku UMKM harus memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut penjelasan apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM dan bagaimana jika pelaku usaha tidak memiliki NIB.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya para pelaku UMKM untuk memiliki izin berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Pemberian NIB Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta, Rabu (13/07/2022).

NIB, lanjut Jokowi dapat dimanfaatkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan usaha mikro dari pemerintah dan memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Presiden Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022, di Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
Presiden Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022, di Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Baca juga: Serahkan NIB Ke-1.000 UMKM, Menteri Teten: Permudah Akses Pembiayaan Hingga Sertifikasi Halal

"Ajak mereka semuanya pegang NIB, biar kalau mau ambil kredit di bank mudah."

"Kalau nanti ada bantuan untuk usaha-usaha mikro dari pemerintah juga mudah, kita membuka sudah semuanya ketemu."

"Karena semuanya pegang NIB. Kalau enggak ada ini, kita mencari kelapangan itu juga akan sangat sulit, pemerintah kalau ingin membantu," ujarnya.

Apa Itu NIB?

Melansir laman oss.go.id, NIB adalah bukti registrasi /pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

NIB berlaku sebagai:

1. Angka pengenal impor;

2. Hak akses kepabeanan;

3. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan

4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

Baca juga: Ikuti Pelatihan PNM, Wanita Ultra Mikro Dapat NIB dan Jadi Merchant Grab di Makassar

Bagaimana jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB?

Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha.

NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 92 (1) PP 5/2021).

Cara membuat NIB bisa dilakukan secara online.

Anda hanya perlu melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi laman www.oss.go.id.

Diketahui, Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).

Sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko dengan mudah, efektif, dan transparan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved