Senin, 6 Oktober 2025

Garuda Indonesia Sambut Baik Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, dengan aturan terbaru ini tentunya memiliki kemungkinan bertambahnya okupansi penumpang pesawat

Penulis: Hari Darmawan
Tribunnews/Jeprima
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengikuti Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021). 

2. Bagi penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Bagi penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Bagi penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Kemudian wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Bagi penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved