Senin, 6 Oktober 2025

Garuda Indonesia Sambut Baik Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, dengan aturan terbaru ini tentunya memiliki kemungkinan bertambahnya okupansi penumpang pesawat

Penulis: Hari Darmawan
Tribunnews/Jeprima
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengikuti Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat domestik yang sudah mendapatkan vaksin kedua dan ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan hal tersebut diharapkan dapat membuat industri penerbangan menjadi lebih baik.

Selain itu Irfan juga menyebutkan, dengan aturan terbaru ini tentunya memiliki kemungkinan bertambahnya okupansi penumpang pesawat.

Baca juga: Eropa Hapus Aturan Penggunaan Masker untuk Penumpang Pesawat

“Insyallah industri penerbangan akan membaik dan aturan baru ini tentu memiliki kemungkinan untuk menambah okupansi,” kata Irfan saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (20/5/2022).

Sebagai informasi, Pemerintah kembali menerbitkan aturan terbaru perjalanan untuk penumpang pesawat domestik.

Penumpang pesawat domestik yang tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR untuk yang sudah mendapatkan vaksin dosis dua dan tiga atau booster.

Aturan baru ini termuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

Baca juga: Garuda Indonesia Kembali Ajukan Perpanjangan Proses PKPU Hingga Janji Permohonan Terakhir

Angkasa Pura II Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat Domestik

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan baru untuk penumpang pesawat domestik di 20 bandara yang dikelolanya.

“Kami tentunya menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan untuk penumpang pesawat domestik,” kata Awaluddin.

Meski begitu, Awaluddin menegaskan, AP II akan tetap menerapkan peraturan protokol kesehatan seperti ketentuan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” kata Awaluddin.

Baca juga: Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR

Berikut aturan baru untuk penumpang pesawat domestik:

1. Penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved