Pemerintah-DPR Sepakat Tambah Kuota BBM Subsidi, Pertalite Jadi 28,50 Juta Kiloliter
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati adanya penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada tahun ini.
Akan tetapi, peralihan konsumsi masyarakat dari Pertamax ke Pertalite membuat pemerintah mengusulkan adanya penambahan kuota tersebut.
Penetapan Pertalite sendiri sebagai BBM Penugasan telah tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang ditandatangi pada 10 Maret 2022.
Mendapat usulan dengan pertimbangan di atas, Komisi VII DPR RI menyatakan setuju atas usulan yang disampaikan oleh Menteri ESDM.
"Komisi VII DPR RI menyepakati bersama Menteri ESDM untuk penambahan kouta BBM subsidi," kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto.