Senin, 6 Oktober 2025

Isi Surat Rekomendasi KPPU ke Pemerintah Tentang Penanganan Kisruh Minyak Goreng

KPPU berkirim surat ke Presiden Jokowi menanggapi kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng belakangan ini.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Warga berbelanja minyak goreng kemasan di supermarket di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Tribunnews/Jeprima 

Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU menjelaskan, menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022.

KPPU menempuh dua pendekatan bagi pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit.

Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang, serta upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut.

"Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi," kata Gopprera.

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan penyelidikan.

Laporan Reporter: Ratih Waseso |Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved