Minggu, 5 Oktober 2025

SPT Pajak

Segera Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di djponline.pajak.go.id, Terakhir Besok!

Segera Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi secara online di djponline.pajak.go.id, terakhir besok 31 Maret 2022.

Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk segera mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Baca juga: H-1 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online

Baca juga: CARA Dapat EFIN Secara Online di efin.pajak.go.id atau Lewat e-Mail, Batas Akhir Lapor SPT 31 Maret

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.

Adapun untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Berikut dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini;

2. Isikan nomor NPWP;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved