Sabtu, 4 Oktober 2025

SPT Pajak

H-1 Ditutup, Ini Cara Lapor SPT Online: Siapkan EFIN, NPWP dan Akun DJP Online

Batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah besok, Kamis 31 Maret 2022. Siapkan NPWP, EFIN dan akun DJP online untuk lapor SPT.

Instagram @ditjenpajakri
Batas waktu terakhir untuk lapor SPT adalah besok, Kamis 31 Maret 2022. Siapkan NPWP, EFIN dan akun DJP online untuk lapor SPT. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu terakhir untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah besok Kamis, 31 Maret 2022.

Untuk itu, masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.

Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di kantor pajak.

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Hal yang perlu disiapkan untuk melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved