SPT Pajak
Anda Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Cara Aktivasi EFIN di KPP, E-mail, dan WhatsApp
Bagaimana jika belum punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak cara aktivasi EFIN di KPP dan E-mail, serta WhatsApp. Batas lapor SPT 31 Maret 2022.
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!
Cara Mendaftar Akun DJP Online
Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline
2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.
3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
4. Klik link aktivasi tersebut.
5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan, Akses djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Cara Mengisi E-Filing
