SPT Pajak
Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, ini cara mudah dapatkan EFIN.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload e-SPT
1. Buka www.pajak.go.id
2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT
6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda
7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada
8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload
9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai
10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”
11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.
Baca juga: Cara Atasi Lupa EFIN saat akan Lapor SPT Pajak Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini!
Baca juga: Segera Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Terakhir 31 Maret 2022
Lantas, bagaimana cara mendapatkan EFIN?