Jumat, 3 Oktober 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Siapkan NPWP, EFIN, dan Akun DJP

Cara lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP. Jika belum punya EFIN, dapat mengajukan secara online/offline.

Tangkap layar pajak.go.id
Cara lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, siapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP. Jika belum punya EFIN, dapat mengajukan secara online/offline. 

Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Baca juga: Panduan Mengisi Laporan SPT Pajak Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id

Cara Mendaftar Akun DJP Online

Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline

2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

4. Klik link aktivasi tersebut.

5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Batas Lapor SPT Pajak Sampai 31 Maret 2022, KPP Pratama: Kalau Tidak Bisa Denda Rp 100 Ribu 

Cara Mengisi E-Filing

Cara Mengisi E-

Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan
Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan (pajak.go.id)

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Masuk ke laman www.pajak.go.id, klik “LOGIN”;

3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved