Selasa, 30 September 2025

Batas Lapor SPT Pajak Sampai 31 Maret 2022, KPP Pratama: Kalau Tidak Bisa Denda Rp 100 Ribu 

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022 maka bisa didenda

Penulis: Yanuar R Yovanda
Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda
Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP, wajib melakukan pelaporan SPT tahunan bagi orang pribadi. 

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan mengatakan, apabila tidak lapor sampai 31 Maret 2022, maka yang bersangkutan bisa kena sanksi denda

"Paling lambat tanggal 31 Maret untuk SPT tahunan orang pribadi. Jika terlambat lapor atau tidak lapor, denda Rp 100 ribu," ujarnya di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Kompas Gramedia-Ditjen Pajak Buka Layanan Pendampingan Isi SPT Tahunan

Lebih lanjut, dia berterima kasih kepada Grup Kompas yang sudah memfasilitasi pihaknya sosialisasi pajak terhadap karyawan maupun masyarakat agar tidak telat lapor SPT.

"Ditjen Pajak, terutama KPP Pratama Tanah Abang Tiga berterima kasih karena Grup Kompas memfasilitasi agar jadi warga negara baik yang patuh dan taat pajak. Hari ini dan besok, kita lakukan asistensi pengisian SPT tahunan bagi pegawai Grup Kompas," kata Erwin. 

Menurutnya, instrumen perpajakan dapat membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan, sehingga peran daripada wajib pajak menjadi penting.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Pengisiannya

"Sebagai warga negara, penting dalam lakukan pembangunan dengan berpatisipasi dan gotong royong. Satu di antaranya melalui peran serta aktif dalam membayar dan melapor pajak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan