SPT Pajak
Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan dan Mengisi Formulir 1770SS, Lapor Pajak sebelum 31 Maret 2022
Cara aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan dan cara mengisi formulir 1770SS. Wajib Pajak Orang Pribadi harus lapor pajak sebelum 31 Maret 2022.
3. Pilih Buat SPT
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
7. Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN"
Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000
8. Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN"
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000
9. Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN"
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"
- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)
- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia
11. Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi.
12. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pajak