Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Lapor SPT Tahunan di www.pajak.go.id Agar Tak Kena Denda Rp 100 Ribu, Maksimal 31 Maret

Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id. 

8. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat surel.

Sanksi Jika Tak Melaporkan SPT Tahunan

Apa sanksi yang bakal diterima wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT Tahunan

Diberitakan Tribunnews.com, berikut sanksi yang bakal diterima apabila tidak melaporkan SPT Tahunan: 

Sanksi pidana

Sanksi ini merupakan konsekuensi yang akan diterima oleh wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor, konsekuensi yang dimaksud dapat berupa sanksi ringan hingga berat.

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah yang memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak.

Apabila tidak melaporkan SPT tahunan, kamu bahkan bisa dikenakan sanksi pidana yang bisa mengancam wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang melaporkan SPT, tetapi dengan isian yang tidak sesuai.

“Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tutur Neil kepada Kompas.com.

Baca juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Sebelum 31 Maret

Sanksi denda

Jika wajib pajak tak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

(Tribunnews.com/Daryono/Aghnia Hilya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved