Diduga Menjual Barang Bajakan, Tiga E-Commerce RI Diawasi AS
Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis daftar e-commerce bermasalahdari seluruh dunia yang masuk kategori Notorious Market List tahun 2021.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis daftar e-commerce bermasalah dari seluruh dunia yang masuk kategori Notorious Market List tahun 2021.
Notorious Market List dilansir dari situs resmi Departemen Perdagangan AS adalah daftar tahunan yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong perusahaan terkait memerangi barang bajakan. Dilansir dari ustr.gov, ada 42 e-commerce yang masuk daftar Notorious Market List.
Terbanyak ada di China dan beberapa juga ada dari Indonesia. Perwakilan Departemen Perdagangan AS,
Katherine Tai dikutip dari ustr.gov menjelaskan kegiatan penjualan barang palsu secara global bisa merusak industri kreatif.
Baca juga: Gantikan Rachmat Kaimuddin, Willix Halim Resmi Jadi CEO Bukalapak, Simak Profilnya
"Aktivitas ini juga berdampak pada pihak yang terlibat dalam pembuatan barang palsu, serta dapat menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” kata Katherine dikutip dari ustr.gov, Selasa (22/2/2022).
Dalam daftar e-commerce yang diawasi Amerika Serikat ada nama Tokopedia, Bukalapak dan Shopee. Sementara dari China ada raksasa e-commerce AliExpress, serta platform percakapan WeChat juga masuk ke dalam perusahaan yang diawasi AS untuk menjual atau memfasilitasi produk ilegal.
Lalu, ada pula sejumlah perusahaan yang sebelumnya terdapat di dalam Notorious Market List di tahun lalu, dan masih masuk ke dalam daftar pengawasan AS di tahun 2021, seperti Baidu, Pinduoduo, hingga Taobao.
Baca juga: Masuk Notorious Market List 2021, Tokopedia Angkat Bicara
Lantas, siapa apa saja yang dijebloskan AS ke dalam daftar pengawasan atau
Notorious Market List sebagai perusahaan online yang memfasilitasi penjualan barang
palsu dan bajakan di tahun 2021?
Berikut daftar perusahaan dalam pengawasan AS
1.1337X
2. 1FICHIER
3. 2EMBED
4. ALIEXPRESS
5. BAIDU WANGPAN
6. BESTBUYIPTV
7. BLUEANGLEHOST
8. BUKALAPAK
9. CHALOOS
10. CHOMIKUJ
11. CUEVANA
12. DHGATE
13. DYTT8
14. EGY.BEST
15. FLOKINET
16. FLVTO
17. FMOVIES
18. INDIAMART
19. ISTAR
20. LIBGEN
21. MP3JUICES
22. MPGH
23. NEWALBUMRELEASES
24. PELISPLUS
25. PHIMMOI
26. PINDUODUO
27. POPCORN TIME
28. PRIVATE LAYER
29. RAPIDGATOR
30. RARBG
31. REVENUEHITS
32. RUTRACKER
33. SCI-HUB
34. SHABAKATY
35. SHOPEE
36. SPIDER
37. TAOBAO
38. THEPIRATEBAY
39. TOKOPEDIA
40. UPLOADED
41. VK
42. WECHAT (WEIXIN) E-COMMERCE ECOSYSTEM
Baca juga: Masuk Lewat Rights Issue, CT Corp, Salim dan Bukalapak Jadi Investor Baru Allo Bank
Berdasarkan keterangan Departemen Perdagangan AS, tiga e-commerce Indonesia, Bukalapak, Shopee dan Tokopedia tahun ini baru masuk ke dalam daftar pengawasan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Serupa seperti di Bukalapak dan Tokopedia, Departemen Perdagangan AS juga mengklaim pihaknya banyak menemukan barang palsu yang dijual di platform Shopee di beberapa pasar operasional Shopee, kecuali Taiwan. Departemen Perdagangan AS menyebut bahwa Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee sebenarnya telah melakukan peningkatan terhadap sistem mereka untuk memberantas barang bajakan.
Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien. Menanggapi hal tersebut, Tokopedia mengatakan terkait dugaan adanya barang palsu yang diperdagangkan pihaknya tentu menindak tegas penjual atau seller di platform miliknya.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyebutkan, Tokopedia akan melakukan tindakan tegas untuk penyalahgunaan platform yang melanggar hukum.
"Kami memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan dalam aturan platform kami," ujar Ekhel.