Diduga Menjual Barang Bajakan, Tiga E-Commerce RI Diawasi AS
Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis daftar e-commerce bermasalahdari seluruh dunia yang masuk kategori Notorious Market List tahun 2021.
Mengenai adanya barang palsu yang beredar di Tokopedia, lanjut Ekhel, pemilik hak atau pembeli bisa melaporkan pelanggaran ke dalam tautan yang disediakan. Ia juga menjelaskan, meski Tokopedia bersifat UGC yang dimana penjual dapat menjual atau mengunggah produk secara mandiri tetapi aksi kooperatif juga harus dilakukan.
Baca juga: Bisa untuk Kado, 5 Rekomendasi Heels Serba Merah di Tokopedia
"Hal ini tentunya untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ekhel.
Sementara itu, Shopee Indonesia menyatakan, tegas melarang penjualan barang bajakan di platform mereka, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan inteketual.
“Shopee berkomitmen teguh untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan. Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami," tulis keterangan resmi Shopee Indonesia yang diterima Tribun.
Shopee Indonesia menegaskan, pihaknya juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual.
"Dan kami terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan merek kami untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi Pembeli dan Penjual Shopee," tulis pernyataan resmi Shopee Indonesia.
Baca juga: Fitur Voice Over Permudah Difabel Tunanetra Gunakan Aplikasi Tokopedia
Bukalapak Siapkan Sanksi
Bukalapak menjadi satu di antara e-commerce Indonesia yang masuk dalam pengawasan Amerika Serikat. Selain Bukalapak, Tokopedia dan Shopee turut menjadi e-commerce yang masuk daftar Notorious Market List 2021 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR), karena diduga menjual barang palsu kepada masyarakat pada platform mereka.
AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama mengatakan, Bukalapak memprioritaskan keamanan dan kenyamanan para pengguna, serta terus berupaya untuk memberdayakan bisnis-bisnis dalam negeri. Termasuk bisnis mikro, kecil, dan menengah yang merupakan penopang ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu, kata Baskara, Bukalapak berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan di platform Bukalapak.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Basakara dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, dalam memperkuat komitmen menjadi platform yang terpercaya, Bukalapak bekerjasama dengan berbagai pemilik merk dan regulator, termasuk di antaranya Bank Indonesia, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kucurkan Rp 1,19 Triliun untuk Beli Saham Allo Bank, Ini Tujuan Bukalapak
Kemudian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Republik Indonesia, dan beragam institusi terkait lainnya.
"Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya-upaya kami dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan mengurangi penjualan barang-barang palsu di platform Bukalapak. Sejauh ini, kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh para regulator tersebut," tuturnya.
Ia menyebut, Bukalapak juga memiliki BukaBantuan, dimana para pengguna, pemilik hak dan merk bisa mengajukan permintaan untuk pemblokiran barang-barang yang melanggar ketentuan barang-barang yang dijual di Bukalapak.
"Selain itu, kami juga bekerjasama dengan berbagai merk-merk global melalui program BukaMall, di mana para pembeli memiliki akses terhadap barang dengan merk resmi dari jaringan terpercaya," paparnya. (Tribun Network/ustr.gov/har/nis/wly)