Senin, 6 Oktober 2025

Trading Viral Blast Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun, Ini Cara Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

Meski para penegak hukum terus melakukan pemberantasan, investasi ilegal atau bodong di negeri ini terus menjamur.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Kuasa hukum korban penipuan robot trading, Heri (tengah) melaporkan pemilik Viral Blast Global ke Polda Metro Jaya, Minggu (20/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski para penegak hukum terus melakukan pemberantasan, investasi ilegal atau bodong di negeri ini terus menjamur.

Banyaknya orang yang ingin mudah mendapatkan penghasilan dengan berinvestasi membuat, para pelaku terus mengiming-imingi korban dengan keuntungan yang sangat besar tanpa memperhatikan risikonya.

Tarakhir, kasus investasi robot trading Viral Blast dilaporkan telah merugikan anggotanya hingga Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Kerugian Akibat Robot Trading Viral Blast Tembus Rp 1,2 Triliun, Ini Modusnya

Owner Viral Blast pun mengaku telah menipu para anggotanya.

Saat ini kasus Viral Blast tengah ditangani oleh Bareskrim Polri, dengan menetapkan empat orang yang merupakan jajaran manajemen PT Trust Global Karya atau perusahaan yang membawahi Viral Blast.

Perencana keuangan dan CEO Zap Finance Prita Hapsari Ghozie mengungkapkan, bahaya terjerumus investasi yang tidak memiliki legalitas adalah modal yang disetorkan bisa lenyap begitu saja.

Baca juga: Robot Trading Viral Blast Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain itu, tidak ada payung hukum bagi investor jika suatu saat terjadi perselisihan terkait investasi tersebut.

“Bahayanya ya modal investor hilang,” kata Prita kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Prita menjelaskan, hampir semua investasi bodong akan menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal dan luar biasa besar.

Misal, keuntungan 5 persen dalam sebulan atau jumlah keuntungan mencapai 40-50 persen dalam 1 tahun. Padahal, risk-free rate deposito dan SBN ritel saja di bawah itu.

“Jadi harus waspada jika penawaran investasi melebihi risk-free rate. Masa iya, ada investasi yang hasilnya pasti dan konsisten terus-terusan, seperti misalnya (iming-iming) 50 persen per tahun?” ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Capai Rp1,2 Triliun

Prita mengungkapkan, sebelum melakukan kegiatan investasi pastikan legalitas perusahaan dan juga usaha yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan di bawah izin seta pengawasan regulator.

“Catat ya, OJK untuk jasa - jasa keuangan, Bank Indonesia untuk perbankan, dan Bappebti untuk perdagangan komoditi,” ujar dia.

Prita juga menyebutkan, kebanyakan investasi bodong tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas dan terorganisasi karena perusahaan itu hanya fokus pada pengumpulan dana dari masyarakat.

Di samping itu, beragam skema diterapkan untuk meningkatkan ‘uang masuk’ pemilik investasi bodong.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved