Minggu, 5 Oktober 2025

Larangan Ekspor Batubara

Ketua Banggar DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Larangan Ekspor Batubara

Pemerintah melalui surat edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM melarang ekspor batubara selama satu bulan.

Editor: Hasanudin Aco
dok. DPR RI
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah. 

2. Perusahaan Listrik Negara (PLN) seharusnya melakukan perencanaan dan memiliki prediksi atas supply and demand batubara nasional dan global, sehingga tidak strategis dengan tiba tiba mengumumkan menipisnya cadangan batubaranya.

Bila jauh jauh hari PLN bisa memperbaiki perencanaan stok batubara, maka Kementerian ESDM tidak serta merta menarik rem mendadak, melarang ekspor batubara.

Dengan perencanaan stok batubara yang tidak baik dari PLN, akibatnya kenaikan HBA tidak dapat menjadi berkah bagi perusahaan dan negara. Padahal melalui ekspor batubara negara menikmati tingginya pendapatan negara.

Bahkan setelah 12 tahun kita shortfall pajak, tahun 2021 kemarin penerimaan perpajakan tembus 100 persen dari target. Sumbernya berasal dari naiknya harga harga komoditas utama dunia, salah satunya batubara.

PLN dan Kementerian ESDM secepat mungkin wajib membenahi manajemen suplai batubara ini, agar larangan kebijakan eskpor batubara tidak berlangsung lama. Kebijakan rem mendadak ini sangat tidak baik bagi iklim usaha.

Padahal Presiden Joko Widodo rela melakukan banyak hal agar iklim usaha tumbuh subur. Kebijakan seperti ini kita minta tidak terulang lagi dimasa mendatang.

3. PLN harus melakukan efisiensi. Ketiadaan pesaing, karena PLN hanya menjadi pemain tunggal listrik nasional membuat PLN tidak kompetitif, malah cenderung merugi dan senantiasa menyusu kepada APBN. Keadaan ini sangat tidak baik.

Sekedar untuk mengatur manajemen stok batubara saja tidak kompeten, apalagi harus bersaing menghadapi berbagai tantangan kedepan.

Bagaimana jika sejumlah negara maju seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Jerman segera memproduksi power bank untuk konsumsi listrik rumah tangga dengan harga murah?

Atau harga solar panel menjadi lebih ekonomis, peran PLN pasti akan tergantikan, begitulah hukum alam, bagi yang tidak bisa berbenah mengikuti arah perubahan akan ditelan zaman.

4. Akibat kebijakan pelarangan ekspor ini kita tidak bisa menikmati berkah devisa. Padahal peluang devisa yang kita dapatkan dari ekspor batubara USD 3 miliar/ bulan.

Hal ini belum menghitung pendapatan pajak dan bukan pajak yang didapatkan oleh pemerintah.

Padahal dari sisi fiskal pendapatan negara itu sangat kita butuhkan pada tahun 2022 untuk membenahi fiskal kita akibat terkoreksi oleh beban pembiayaan utang yang besar akibat pandemi Covid19.

5. Pelarang ekspor batubara akan menjadi beban para perusahaan perkapalan. Menurut hitungan para pelaku perkapalan, perusahaan akan terkena biaya tambahan penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$20,000 - US$40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor.

6. Reputasi dan kehandalan Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan dipertanyakan. Sehingga berbagai komitmen pembelian batubara dari Indonesia akan dipertanyakan.

Para eksportir batubara pasti akan kena penalty akibat kebijakan penghentian pengiriman. Alih alih menikmati berkah kenaikan batubara, mereka malah kena getah penalty dari buyer diluar negeri.

Demikian, agar pertimbangan pertimbangan di atas dapat menjadi catatan serius kepada Kementerian ESDM dan PLN kedepan.

Jakarta, 3 Januari 2022
Ketua Badan Anggaran DPR

MH Said Abdullah

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved