Cukai Rokok
Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya.
4. Aspek pengawasan barang kena cukai secara ilegal
Diketahui, rokok adalah satu di antara barang yang terkena kebijakan cukai.
Karena itu, adanya kebijakan CHT yang meningkat cenderung menyebabkan terjadinya produksi rokok ilegal.
"Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022
Baca juga: Jokowi Minta Sri Mulyani Ngegas, Berlakukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022
Harga Rokok per 2021
Mengutip dari Kompas.com, berikut ini daftar harga rokok per 2021:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp 1.140