TAG
Cukai Rokok Naik
Berita
-
Pengusaha Nilai Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Akibat Kenaikan Cukai Eksesif
kenaikan tarif cukai yang sangat eksesif secara berturut-turut menyebabkan disparitas harga rokok legal dibanding rokok ilegal makin lebar.
-
Jaga Keuntungan, Perusahaan Rokok Tekan Produksi Usai Kenaikan Cukai
Perusahaan rokok akan menekan produksinya sebagai upaya menjaga kinerja keuangannya, setelah pemerintah menetapkan kenaikan CHT
-
Anggota Komisi XI Khawatir Kenaikan Cukai Rokok Berdampak ke Sigaret Kretek Tangan
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret kretek tangan
-
Cukai Rokok Naik, Arie Untung: Mungkin Ini Keputusan yang Baik
Arie berujar jika keputusan itu memungkinkan menjadi solusi ekonomi untuk para petani tembakau di Indonesia
-
POPULER Nasional: Hasil Simulasi Pasangan Prabowo | Jokowi Tanggapi Kasus Guru Lecehkan Santri
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, hasil simulasi Prabowo duet Ganjar vs Anies hingga Jokowi tanggapi kasus guru lecehkan santri
-
Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50 Persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan
Berikut ini ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada 2022. DBH CHT akan digunakan untuk tingkatkan dukungan terhadap petani/buruh tembakau.
-
Cukai Hasil Tembakau 2022 Rata-rata Naik 12 Persen, CHT Berpotensi Tingkatkan Rasio Pajak
Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 rata-rata naik 12 persen. Kenaikan CHT berpotensi tingkatkan Rasio Pajak mulai 2022 sekitar 1 persen & perbaiki APBN.
-
Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau
Pro kontra terkait kenaikan cukai rokok pun menyeruak, pemerintah dianggap sesuai mandat regulasi hingga dinilai pukul industri tembakau.
-
Cukai Naik Tahun 2022, Penjualan Rokok Kemasan Kecil Harus Dilarang
Tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan di tahun 2022. Penjualan rokok kemasan kecil pun dinilai harus dilarang.
-
Cukai Rokok Naik di Tahun 2022, Harganya Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022.
-
Cukai Naik, Penjualan Rokok Ketengan atau Kemasan Kecil Harus Dilarang
emerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual ketengan.
-
NEWS HIGHLIGHT: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022.
-
Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah disepakati naik mulai 1 Januari 2022. Ini daftar harga rokok per 1 Januari 2022.
-
Cukai Rokok Naik 12 Persen, AMTI: Memukul Industri Hasil Tembakau
AMTI menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun depan cukup tinggi di tengah usaha Industri Hasil Tembakau
-
Cukai Naik 12 Persen, Ini Rincian Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Berikut rincian daftar harga rokok 2022.
-
Cukai Naik, Harga Rokok 2022 Tembus Rp 40.100, Berikut Daftar Lengkapnya
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, harga rokok 2022 tembus Rp 40.100 per bungkus.
-
Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya
Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya.
-
Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara
YLKI menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022, hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi pemerintah
-
Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2022, Simak Daftar Harga per Bungkusnya
Harga rokok naik mulai 1 Januari 2022, hal tersebut sesuai dengan kebijakan cukai hasil tembakau yang terbaru dari Kementerian Keuangan.
-
Cukai Rokok Kembali Naik 12% Per 1 Januari 202, Ini Penjelasannya
Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved