Selasa, 7 Oktober 2025

Cukai Rokok

Cukai Rokok Kembali Naik 12% Per 1 Januari 202, Ini Penjelasannya

Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya.

Editor: Miftah
Pixabay
Ilustrasi rokok - Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya. 

Tidak naiknya tarif cukai jenis SKT pada 2021 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamnaya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.

Ada pula alasan lain terkait kenaikan tarif cukai rokok yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

DBH CHT menjadi upaya pemerintah unutk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Pada tahun 2021, alokasi DBH CHT sebesar 25% diarahkan ke sektor kesehatan dan 50% diarahkan terkai peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, serta 25% sisanya untuk penegakan hukum.

Rincian Persentase Tarif Cukai Rokok Tahun 2022

Berikut rincian persentase tarif cukai rokok tahun 2022 dikutip dari kontan.co.id.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I naik 13,9%

- Golongan IIA naik 12,1%

- Golongan IIB naik 14,3%

Baca juga: Siap-siap, Tarif Listrik dan Harga Rokok akan Naik 2022, Harga Minyak Goreng Juga akan Terus Naik

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I naik 13,9%

- Golongan IIA naik 12,4%

- Golongan IIB naik 14,4%

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

- Golongan IA sebesar 3,5%

- Golongan IB sebesar 4,5%

- Golongan II sebesar 2,5%

- Golongan III sebesar 4,5%

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)(Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso)

Artikel lain terkait cukai rokok

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved