Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Masuk Omicron, Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional

Penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Cengkareng harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR.

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
IST
Untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru Omicron ke Indonesia, penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Cengkareng harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR. 

Agus Haryadi menyatakan, Bandara Soekarno-Hatta juga sangat siap dalam menjalankan tes NAAT/jenis lainnya atau tes RT-PCR bagi penumpang pesawat yang baru mendarat, sebagaimana sesuai ketentuan SE Menhub Nomor 102/2021.

Saat ini Bandara Soekarno-Hatta telah dilengkapi fasilitas laboratorium Bio Safety Laboratorium Level-2 (BSL-2) berkapasitas pemeriksaan sampel hingga 1.216 sampel per jam atau sekitar 29.184 per hari.

“Fasilitas BSL-2 ini mendukung upaya mencegah kasus impor COVID-19,” jelas Agus Haryadi.

Setelah selesai memproses kedatangan internasional di bandara, penumpang wajib menjalani karantina di lokasi yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.

Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam.

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved