Selasa, 7 Oktober 2025

Pinjaman Online

Ahli Hukum: Besaran Bunga Pinjaman Online Ilegal Tidak Rasional

Abdul Fickar Hadjar menegaskan pinjaman online ilegal terindikasi tidak rasional dalam memberikan suku bunga.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi Adrimulan Chaniago dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman memperlihatkan barang bukti dan tersangka kepada wartawan pada Konferensi Pers Kasus Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, yaitu berinisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), dan RSS (28). Para tersangka terancam dijerat pasal berlapis mulai dari undang-undang ITE hingga TPPU dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktivitas pinjol ilegal.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved