Senin, 6 Oktober 2025

Pinjaman Online

Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum

Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) harus patuh menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya

Penulis: Reynas Abdila
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) harus patuh menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya.

Itu dikatakan Direktur PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope) Irwan Wirawan menanggapi pemberantasan pinjol ilegal.

Menurutnya, perlu diingat bahwa industri pinjol terlahir untuk mencapai peningkatan indeks inklusi keuangan yang tengah diupayakan OJK.

“Komitmennya membangun masa depan yang lebih baik secara keuangan bagi semua orang, terutama kaum pekerja Indonesia dan wanita produktif, dengan cara memberikan akses permintaan pinjaman yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ucap Irwan, Senin (18/10/2022).

One Hope selalu memberikan upaya untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan otoritas.

Terkait dengan situasi terkini industri pinjol di Indonesia, pihaknya menegaskan banyak perilaku pihak-pihak tertentu yang cenderung bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Industri pinjol harus berkomitmen untuk selalu tunduk dan patuh pada setiap dan semua aturan dan arahan dari OJK, maupun para pembuat kebijakan lainnya,” papar Irwan.

Baca juga: LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal

Saat ini One Hope tidak sedang menyalurkan pinjaman, namun berfokus pada penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari para pengguna sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.

Industri pinjol mesti memberi kontribusi positif terhadap index inklusi keuangan di masyarakat serta menjadi solusi bagi sebagian besar masyarakat yang tergolong non-bankable. 

Segmen inilah yang perlu digarap dengan baik, namun dengan tetap patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro (kanan) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) bersama Kabagpenum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri) dan Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro (kanan) memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

OJK Bakal Lebih Masif Berantas Pinjaman Online Ilegal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya berencana lebih masif dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal tersebut selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gelaran rapat terbatas pada akhir pekan lalu.

Guna meningkatkan intensitas pemberantasan praktik yang merugikan masyarakat itu, OJK bekerja sama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved