Selasa, 7 Oktober 2025

Pinjaman Online

Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum

Pinjaman Online berbasis aplikasi (Pinjol) harus patuh menjalankan ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan aktivitas usahanya

Penulis: Reynas Abdila
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online. Industri Pinjol Harus Tunduk dan Patuh pada Ketentuan Hukum 

Warga berinisial TM itu mengalami depresi lantaran terlilit pinjaman online.

Bahkan, korban masuk rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.

Laporan TM kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian hingga diketahui keberadaan kantor pinjol ilegal tersebut berada di Sleman, DIY.

Selain TM, polisi juga menerima laporan dari korban-korban aplikasi pinjol ini.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved