Jumat, 3 Oktober 2025

Pinjaman Online

OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol

Satgas Waspada Investasi kemudian mengendus motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

"Kami di OJK (meminta) seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," ujar Wimboh.

Wimboh menyebut dalam asosiasi tersebut OJK membina para pelaku fintech agar bisa lebih efektif memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, produk pinjol yang tidak terdaftar di OJK mempunyai suku bunga yang tinggi dan penagihannya melanggar kaidah dan etika.

"Ini akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM yang telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal," ucap Wimboh.(tribun network/dng/fik/dod)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved