Pinjaman Online
OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup
Banyak laporan dari masyarakat bahwa pinjol tersebut menawarkan suku bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.
Arif mengungkapkan, berdasarakan mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan Pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapat Kepolisian dari korban.
Baca juga: UPDATE: Penggerebekan Pinjol, Polda Metro Tetapkan Direktur PT ITN dan 2 Orang Lain jadi Tersangka
"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," katanya.
Arif menambahkan, 86 orang itu menjalankan 23 aplikasi pinjol.
Dari jumlah tersebut, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," tegasnya.