Rabu, 1 Oktober 2025

Pinjaman Online

OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup

Banyak laporan dari masyarakat bahwa pinjol tersebut menawarkan suku bunga tinggi dan melakukan penagihan dengan melanggar kaidah dan etika.

Penulis: Taufik Ismail
ist
Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup 

Arif mengungkapkan, berdasarakan mix and match dari segala macam bukti informasi digital (digital evidence) dari seorang operator debt collector di perusahaan Pinjol tersebut ternyata cocok dengan yang didapat Kepolisian dari korban.

Baca juga: UPDATE: Penggerebekan Pinjol, Polda Metro Tetapkan Direktur PT ITN dan 2 Orang Lain jadi Tersangka

"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan melakukan penyelidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," katanya.

Arif menambahkan, 86 orang itu menjalankan 23 aplikasi pinjol.

Dari jumlah tersebut, hanya satu yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved