Senin, 6 Oktober 2025

Kiat Turunkan Beban Angsuran KPR di Bank Lewat Negosiasi Bunga dan Take Over Cicilan

Suku bunga floating untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perbankan saat ini paling rendah ada di 11 persen.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
ILUSTRASI - Pengunjung bertransaksi pembelian rumah di Pameran Indonesia Property Expo, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018). 

Track record kredit nasabah yang bagus, juga bisa memperbesar peluang permohonan penurunan bunga KPR diterima. Sebab, bank tentu akan lebih mempertimbangkan untuk mempertahankan nasabah dengan track record yang baik.

Cara kedua untuk mendapatkan beban bunga cicilan KPR yang lebih ringan adalah melakukan take over ke bank lain. Kebetulan, saat ini sejumlah bank tengah menawarkan promo KPR, termasuk untuk take over, dengan suku bunga yang menarik.

Salah satu tawaran take over KPR yang menarik disodorkan Bank Mandiri. Dalam rangka memperingati hari jadi yang ke-23, Bank Mandiri menawarkan suku bunga spesial yang hanya berlaku selama Oktober 2021.

Tawaran suku bunganya fixed 2,3% per tahun selama tiga tahun untuk tenor minimal 10 tahun. Pilihan lainnya, suku bunga 6,86% fixed 5 tahun untuk tenor minimal 12 tahun.

Namun, suku bunga super rendah ini hanya berlaku untuk pegawai BUMN terpilih, ASN TNI Polri dan karyawan Mandiri Group.

Sementara bagi calon nasabah lain, suku bunga yang ditawarkan adalah fixed 7,5% selama tiga tahun denagn tenor minimal 10 tahun. Juga ada tawaran bunga fixed 8,88% selama 10 tahun dengan tenor minimal 10 tahun.

Meski menarik, nasabah mesti mempertimbangkan beberapa hal sebelum melakukan take over KPR. Diantaranya nasabah mesti mengeluarkan biaya kredit yang besarannya antara 3% hingga 5%.

Biaya kredit ini antara lain untuk provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kerugian, notaris dan biaya appraisal.

Nasabah bisa saja melakukan top up untuk menutupi biaya kredit ini. Sehingga tidak perlu merogoh kocek sendiri. Namun, ini artinya total limit KPR nasabah di bank yang baru akan bertambah.

Beban tambahan juga bisa muncul jika bank pemberi KPR mengenakan penalti atas pelunasan utang KPR yang dipercepat.

Baca juga: Tapera, BTN dan Perumnas Tawarkan 3 Skema Kredit Pemilikan Rumah

Biasanya, penalti ini hanya dikenakan untuk pelunasan yang dilakukan di masa bunga fixed. Untuk itu, nasabah perlu mencari tahu apakah ada ketentuan penalti semacam ini atau tidak.

Agustina mengatakan, nasabah juga mesti memahami proses take over sama seperti mengajukan KPR baru.

Baca juga: Perumnas Genjot Proyek TOD Setelah Lunasi Pembayaran MTN Jatuh Tempo

Selain soal biaya kredit, bank yang akan melakukan take over KPR juga akan melakukan penilaian ulang. Baik penilaian terhadap nilai rumah yang menjadi objek KPR, maupun track record kredit si nasabah.

"Kalau sudah pernah mengajukan restrukturisasi, kemungkinan take over KPR bisa gagal," katanya ke Kontan, Senin (4/10/2021).

Pertimbangan lainnya, kata Agustina, nasabah sebaiknya jangan hanya mengejar cicilan bulanan KPR yang lebih rendah.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved