Senin, 6 Oktober 2025

Kiat Turunkan Beban Angsuran KPR di Bank Lewat Negosiasi Bunga dan Take Over Cicilan

Suku bunga floating untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di perbankan saat ini paling rendah ada di 11 persen.

Editor: Choirul Arifin
Warta Kota/Nur Ichsan (SAN)
ILUSTRASI - Pengunjung bertransaksi pembelian rumah di Pameran Indonesia Property Expo, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018). 

Laporan Wartawan Kontan, Tedy Gumilar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bagi mereka yang sedang menjalani masa membayar cicilan kredit kepemiikan rumah (KPR), perubahan suku bunga KPR dari fixed menjadi floating hal yang lumrah dan mestinya sudah diketahui nasabah sejak awal.

Namun, jika masa berlaku suku bunga fixed berakhir pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang, beban bunga floating bisa menjadi masalah besar.

Suku bunga fixed yang biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, rata-rata ada di bawah 10%.

Sementara suku bunga floating KPR di perbankan saat ini paling rendah ada di 11 persen. Selisih beban bunga sekian persen itu bisa menambah beban pengeluaran keluarga.

Meski demikian, masih ada solusi bagi para nasabah KPR yang masa bunga fixed-nya sudah berakhir dan kini harus membayar beban bunga floating.

Setidaknya, ada dua cara yang bisa dilakukan nasabah demi mendapatkan suku bunga KPR yang lebih rendah. Yakni bernegosiasi dengan pihak bank dan melakukan take over KPR ke bank lain.

Negosiasi bunga KPR bisa menjadi solusi bagi nasabah yang keberatan dengan beban bunga floating KPR nya. Meski demikian, kesuksesan negosiasi itu bisa bergantung pada banyak hal.

Baca juga: Pandemi, Milenial Tetap Pasar Paling Menjanjikan Buat Pengembang dan Bank untuk Pasarkan Hunian

Agustina Fitria, Kepala Perencana Keuangan OneShildt Financial Independence bilang, nasabah harus memiliki argumentasi yang kuat saat meminta penurunan bunga KPR.

Misalnya dengan menyampaikan soal tren suku bunga acuan yang saat ini dipertahankan rendah oleh Bank Indonesia (BI).

Baca juga: Didukung Infrastruktur Tol dan Bandara, Analis: Properti di Barat Jakarta Makin Potensial Berkembang

Untuk memperkuat argumentasi, nasabah juga perlu melakukan survei lebih dulu untuk mendapatkan gambaran soal suku bunga KPR di bank lain.

Jika bisa menyodorkan data bahwa penawaran bunga KPR di bank lain lebih rendah, peluang permintaan penurunan bunga KPR tentu lebih terbuka.

Baca juga: Anak Usaha Mitsubishi Corp Kembangkan Kota Mandiri 2,5 Ha Berkonsep Township di Sawangan Depok 

Faktor lain adalah tergantung kondisi bank pemberi pinjamanKPR.

Jika bank pemberi KPR sedang dalam kondisi harus mempertahankan kreditnya, boleh jadi bank akan menjaga agar nasabah tidak pindah ke bank lain.

Termasuk pula, dengan menurunkan suku bunga KPR yang dibebankan kepada nasabahnya.

Baca juga: Adhi Commuter Properti dan Perum PPD Garap Kawasan TOD di Ciputat Senilai Rp 2 Triliun

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved