Sabtu, 4 Oktober 2025

Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan dan ketentuan mengenai meterai elektronik berdasarkan UU No 10 Tahun 2020.

Penulis: Katarina Retri Yudita
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik 

10. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu tekan "Yes";

11. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;

12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.

Saat Terutang Bea Meterai

Bea meterai terutang pada saat:

1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan

- Surat Perjanjian beserta rangkapnya;

- Akte notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya.

2. Dokumen selesai dibuat

- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat

- Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- Dokumen lelang;

- Surat yang menyatakan jumlah uang.

4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved