Minggu, 5 Oktober 2025

Bagaimana Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan dan ketentuan mengenai meterai elektronik berdasarkan UU No 10 Tahun 2020.

Penulis: Katarina Retri Yudita
pos.e-meterai.co.id
Meterai Elektronik 

Meterai elektronik diharapkan akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10).

Tarif Bea Meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai bea meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Tarif bea meterai tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2021.

Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku?
Inilah tampilan meterai Rp 10 ribu yang mulai berlaku pada tahun ini serta dokumen yang kena bea meterai terbaru. Apakah meterai Rp 3 ribu-Rp 6 ribu masih berlaku? (pajak.go.id)

Objek Bea Meterai

Bea meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved