Senin, 6 Oktober 2025

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi Pelaku UMK, Ini Syaratnya

Simak cara daftar dan syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Penulis: Lanny Latifah
www.fiskal.co.id
Ilustrasi sertifikasi halal - Ini cara daftar dan syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Persyaratan Khusus

1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri (jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh LPH).

Lantas, bagaimana alur pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis/Sehati tahun 2021?

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal melalui laman https://ptsp.halal.go.id/;

2. Pelaku usaha memilih Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi dan memasukkan kode daftar SEHATI21;

3, Pelaku usaha menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) setelah dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran;

4. Lembaga Pemeriksa Halal melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang diajukan atas dasar STTD;

5. Majelis Ulama Indonesia menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dari LPH;

6. BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan ketetapan halal.

Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved