Selasa, 30 September 2025

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Inilah cara klaim atau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut kriteria yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan - Inilah cara klaim atau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut kriteria yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan. 

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Pensiun.

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif.

6. Foto terbaru peserta (tampak depan).

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000).

Selanjutnya, berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Subsidi Gaji Sudah Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.

3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.

4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

5. Unggah dokumen persyaratan dengan format JPG, JPEG, PNG, PDF, yang mana maksimal ukuran file 6 MB.

6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan