Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4

Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
dok Angkasa Pura II
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru ketentuan perjalanan orang dalam negeri, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru ketentuan perjalanan orang dalam negeri, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021.

Aturan baru perjalanan orang dalam negeri ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 selama periode PPKM level 4 dan akan dievaluasi mengikuti perkembangan di lapangan.

Baca juga: Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi

Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 No 17 Tahun 2021, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, pihaknya melakukan penyesuaian aturan perjalanan orang dengan moda transportasi udara.

Baca juga: Kibarkan Bendera Putih, Pedagang di Pekanbaru: Pelan-pelan Kami Mati 

"Penyesuaian aturan baru untuk penumpang pesawat ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk moda transportasi lain tidak ada perubahan," kat Adita, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Apa Itu Virus Mematikan Marburg yang Terdeteksi di Guinea? Berikut Asal, Penularan hingga Gejalanya

Berikut aturan perjalanan orang dalam negeri selama penerapanan PPKM level 4:

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta. (Lusius Genik/Trbunnews.com)

3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada:

a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa persyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:

1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian atau Dinas Kesehatan terkait urusan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP atau Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, puskesmas atau laboratorium.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved