Virus Corona
Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4
Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level.
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Sanusi
dok Angkasa Pura II
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan baru ketentuan perjalanan orang dalam negeri, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 melalui Surat Edaran No 17 Tahun 2021.
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:
1. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan badan angkutan udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan badan angkutan udara.
2. mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi.