Bantuan Insentif Pemerintah untuk UMKM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Naik Tiga Kali Lipat
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyalurkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 sebesar Rp60 miliar ke UMKM parekraf.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyalurkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 sebesar Rp60 miliar ke UMKM parekraf.
Angka ini naik tiga kali lipat dibandingkan tahun 2020 yakni Rp 24 miliar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengajak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memaksimalkan program BIP 2021 yang kembali diluncurkan.
"Hari ini kita melakukan sosialisasi BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah," kata Menparekraf, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Semarang Kini Bisa Tempati Pasar Bulu
Menparekraf menjelaskan, penyaluran BIP ini juga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Menparekraf: Keterampilan Menjual Produk Online Hal Mutlak Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Selain itu juga memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.
"Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," kata Menparekraf Sandiaga.
Menparekraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu.
"Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan kita lakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Harapan kami program ini bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi," kata Sandiaga.
BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU).
BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.