Minggu, 5 Oktober 2025

Ada Kasus Antigen Bekas, Kimia Farma Diagnostika Janji Perketat Pengawasan Laboraturium dan Klinik

Kimia Farma Diagnostika (KFD) telah melakukan penyegaran manajemen dan internal perusahaan

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kepolisian menghadirkan para tersangka dalam pengungkapan kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi 

Kelima, penempatan petugas pengawas mutu di setiap branch manager dan outlet KFD.

Langkah perbaikan yang telah dilakukan sejak akhir April 2021 berupa sidak dari instansi lainnya terus berjalan sampai saat ini.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin (tengah) dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto (kanan) menunjukkan barang bukti alat rapid test antigen bekas saat pengungkapan kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (29/4/2021). Polda Sumut berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil pelanggaran berupa alat rapid test antigen bekas yang siap untuk digunakan. Tribun Medan/Riski Cahyadi (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Sidak ini untuk memastikan praktik klinik dan laboratorium KFD sudah sesuai dengan SOP dan tidak melakukan pelanggaran. Beberapa branch manager KFD yang sudah disidak antara lain Kota Bandung oleh dinas kesehatan setempat.

Internal KFD melalui SPI juga melakukan pengawasan internal terhadap lab dan klinik internal di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami ingin memastikan ada atau tidak adanya pelanggaran dan kesiapan kita terkait SOP. Alhamdulillah untuk pengawasan di beberapa outlet, tidak ditemukan pelanggaran dan penyelewengan, seluruhnya sudah berjalan sesuai dengan SOP,” ujarnya lebih lanjut.

KFD juga memastikan setiap Branch Manager dan outlet memiliki petugas pengawas mutu.

Buntut Kasus Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengambil langkah tegas memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD).

Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas kasus antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir berjanji untuk turun langsung dalam menangani kasus ini.

Hal tersebut pun dibuktikan dengan keluarnya surat pemecatan kepada seluruh direksi.

Erick Thohir menegaskan, apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius.

Baca juga: Buntut Kasus Rapid Test Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, maka langkah tegas pun diambil.

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," jelas Erick Thohir dalam keterangannya, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Erick Thohir: Idulfitri Tahun Ini Masih Kita Rayakan Penuh Waspada, Sabar Ya

Dirinya juga menegaskan, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut.

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, maka kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick Thohir.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved