Sabtu, 4 Oktober 2025

Hari Buruh

Akan Dipusatkan di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi, 50 Ribu Buruh Akan Beraksi

Sekitar 50 ribu buruh dari berbagai elemen bakal mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May day) pada 1 Mei 2021

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi: Ribuan buruh dari sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekitar 50 ribu buruh dari berbagai elemen bakal mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May day) pada 1 Mei 2021.

Aksi di Jakarta akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan puluhan ribu buruh itu di antaranya berasal dari 3.000 perusahaan dan pabrik di 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi.

Menurut Said Iqbal, ada dua isu utama yang akan diusung dalam May Day tahun ini.

“ Isu pertama adalah batalkan UU Cipta Kerja, sedangkan yang kedua adalah berlakukan UMSK tahun 2021,” katanya.

Baca juga: Kebahagian Buruh Cuci, Putranya Jadi Prajurit TNI, Tak Ingin Kaya, Hanya Berharap Kesuksesan Anak

Saat ini, KSPI sedang melakukan uji formil dan uji materiil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Berkaitan dengan itu, kaum buruh meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

Menurutnya, penolakan kaum buruh terhadap Omnibus Law bukan tanpa alasan.

“Bagi kami, UU Cipta Kerja menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security,” kata Said Iqbal.

Ia mengungkapkan, tidak adanya kepastian kerja tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.

Baca juga: Besok, Aksi Demo Buruh akan Dilakukan di Kawasan Patung Kuda, MK, hingga Kantor-kantor Pemda

Sehingga seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha bisa saja adalah buruh outsourcing.

Begitu pun dengan buruh kontrak, katanya, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali.

Sementara tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral.

Terkait adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan, katanya, kata “dapat” di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan.

Baca juga: Rencana Demo Minggu Depan, Menaker Ida Ajak Serikat Buruh Perkuat Dialog

Begitu pun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved