Mudik Lebaran 2021
Antisipasi Lonjakan Penumpang di Bandara AP I, Antrean Akan Diatur
Satgas Covid-19 memperkirakan bakal terjadi lonjakan masyarakat yang akan mudik sebelum periode pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Selain itu pada Addendum SE No 13 Tahun 2021 ini, ada penambahan beberapa ketentuan pada pelaku perjalanan dalam negeri mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.
Ketentuan para pelaku perjalanan dalam negeri yang ingin melakukan perjalanan pada H-14 dan H+7 peniadaan mudik, harus menyertakan surat keterangan hasil tes rapid antigen, RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam yang menggunakan moda transportasi mudik seperti angkutan udara, darat, laut dan kereta api antar kota.
Sementara untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang melakukan mobilitas dengan transportasi darat pribadi, harus melakukan tes rapid antigen atau RT-PCR dalam kurun waktu `1x24 jam atau dapat melakukan tes GeNose C19 di rest area untuk melanjutkan perjalanan.
Kemudian anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR dan rapid antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.