Minggu, 5 Oktober 2025

Syarat Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Calon Penerima Tidak Pernah Dapat KUR

Simak cara mendaftar dan persyaratan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta. Calon penerima tidak pernah mendapatkan KUR.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Simak cara mendaftar dan persyaratan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta. Calon penerima tidak pernah mendapatkan KUR. 

Proses pengusulan BPUM dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Penerima BLT UMKM tahun 2021 ini menerima sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Adapun penyalur BPUM ini adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Baca juga: Saat Pandemi, Pelaku UMKM Perlu Gunakan Teknologi Digital

Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berita Terkait BLT UMKM

(Tribunnews.com/Widya/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved