Minggu, 5 Oktober 2025

Syarat Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Calon Penerima Tidak Pernah Dapat KUR

Simak cara mendaftar dan persyaratan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta. Calon penerima tidak pernah mendapatkan KUR.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Simak cara mendaftar dan persyaratan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta. Calon penerima tidak pernah mendapatkan KUR. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah kategori dan kriteria penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dilanjutkan di tahun 2021.

Dikutip dari Tribunnews.com, calon penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Hingga Panduan Mencairkan Dananya

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021, Penerima Tahun Lalu Bisa Dapat Lagi

Selain itu, Eddy juga menyampaikan 3 kategori penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, yaitu:

1. Yang sudah menerima,

2. Yang belum menerima karena belum bisa dicairkan,

3. Yang sudah diusulkan tapi belum diproses.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy.

BPUM atau BLT UMKM 2021 ini ditargetkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Proses pengusulan BPUM dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Penerima BLT UMKM tahun 2021 ini menerima sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Adapun penyalur BPUM ini adalah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Baca juga: Saat Pandemi, Pelaku UMKM Perlu Gunakan Teknologi Digital

Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Berita Terkait BLT UMKM

(Tribunnews.com/Widya/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved