Minggu, 5 Oktober 2025

BLT UMKM Dilanjutkan di Tahun 2021, Berikut 3 Kategori Utama Penerima BPUM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini. Ada tiga kategori yang diutamakan menerima BPUM.

Tribunnews.com
Ilustrasi BLT. Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini. Berikut 3 kategori yang diutamakan terima BPUM. 

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Token Listrik PLN April 2021 untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi

Baca juga: Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro Tahun 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Yurika/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved